|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.
Delapan tokoh yang kini berstatus tersangka antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Menurut Asep, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut meliputi pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
“Semua ahli kami mintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Asep.
Polda Metro Jaya membagi kedelapan tersangka itu ke dalam dua klaster.
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui isu ijazah palsu.
Luhut Klarifikasi Bandara IMIP: Fasilitas Investor, Bukan Bandara Internasional
SMSI Riau Akan Berikan Penghargaan Media Siber Award 2025 untuk Tokoh dan Mitra Kerja
Dari total enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya dicabut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut laporan pertama merupakan pengaduan langsung dari Jokowi. Adapun tiga laporan lainnya berasal dari sejumlah kepolisian resor dan kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
“Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Ade dalam konferensi pers, 11 Juli 2025. *