JAKARTA — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M resmi turun sebesar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati total biaya haji tahun depan senilai Rp87,4 juta per jemaah.
Kabar ini disambut baik oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menilai penurunan biaya merupakan hasil nyata dari upaya efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dan DPR dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk, SMSI Desak Pemerintah Bertindak Atas Kesepakatan ART Prabowo–Trump
Percepatan Penanganan Banjir, PT BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan
“Turunnya biaya ini tidak datang begitu saja. Ada kerja panjang dalam meninjau setiap komponen biaya, termasuk pengelolaan nilai manfaat agar tetap efisien namun tetap menjaga kualitas pelayanan,” ujar Fadlul di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan kesepakatan, komposisi BPIH 2026 terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen, dan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33,21 juta atau 38 persen.
Fadlul memastikan bahwa nilai manfaat dari hasil investasi dana haji telah disiapkan sepenuhnya dan dalam kondisi aman.
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Pasca Penyerangan Gajah pada Bocah,BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi
“Kami pastikan porsi nilai manfaat tersedia dan siap disalurkan. Prinsip kami adalah menjaga keadilan antarjemaah dan keberlanjutan keuangan haji di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan pihaknya siap menyalurkan dana tersebut setelah penetapan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI diterima.
“Begitu proses administrasi rampung, BPKH akan langsung mengeksekusi transfer dana ke rekening satuan kerja penyelenggara haji sesuai ketentuan. Kami sudah siapkan seluruh mekanismenya,” jelas Amri.
Pemkab Siak dan Ombudsman Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketua Umum
BPKH menilai langkah efisiensi ini bukan sekadar menurunkan angka nominal, tetapi juga memastikan keberlanjutan keuangan haji bagi calon jemaah yang masih dalam antrean panjang.
“Efisiensi ini penting untuk melindungi hak-hak jemaah yang belum berangkat. Dengan pengelolaan yang terukur, manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan,” tambah Fadlul.**