|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Revisi UU BUMN sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September telah menunjuk rancangan undang-undang ini sebagai salah satu agenda penting DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah masih menghitung dampak dari penurunan status Kementerian BUMN, termasuk soal kedudukan aparatur sipil negara yang kini bertugas di sana.
“Kalau ada konsekuensi bagi pegawai yang saat ini berdinas di Kementerian BUMN, itu akan jadi pertimbangan dalam pembahasan,” jelasnya.
Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi,Bupati Siak Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Meski begitu, Prasetyo menegaskan pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN segera rampung sebelum masa reses DPR. *