|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
PEKANBARU – Aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang anggota polisi, Bripka Alex Sander alias AS, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Kini, personel Yanma Polda Riau itu berstatus tersangka dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penangkapan Bripka Alex berawal dari pengembangan kasus tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, peran Alex terungkap sebagai pengedar sekaligus pengendali narkoba. Selain berhadapan dengan proses hukum pidana, ia juga tengah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat narkoba.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
“Kita tegas dalam memberantas peredaran narkoba, apalagi jika pelakunya oknum kepolisian. Baik pengguna, pengedar, maupun yang terlibat dalam jaringan, akan ditindak,” kata Anom, Senin (22/9/2025).
Saat ini, Alex ditahan di Mapolda Riau dan ditempatkan di ruang khusus (patsus). Menurut Anom, dua ancaman menanti sang oknum: hukuman pidana dari peradilan umum serta sanksi berat melalui sidang etik Polri.
Catatan kelam Bripka Alex bukan pertama kali. Sebelumnya, ia pernah diseret ke Sidang Kode Etik Polri karena desersi, dengan putusan demosi selama 10 tahun. Namun sanksi itu tak membuatnya jera, justru kembali berulah dengan peran yang lebih serius.
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu di Kota Dumai pada 10 September 2025. Saat itu, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari keterangan mereka, barang haram tersebut diketahui berasal dari Bripka Alex. *