|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
SIAK – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyatakan akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau izin operasional PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Langkah ini disebut sebagai upaya mencari jalan keluar atas konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat di wilayah Siak.
Afni menjelaskan, pada Sabtu (23/8/2025) dirinya sempat bertemu dengan perwakilan PT SSL. Pertemuan yang diharapkan dapat menjadi ruang dialog berlangsung singkat dan belum menghasilkan kesepahaman.
“Pemerintah daerah sudah berupaya membuka ruang musyawarah agar konflik tidak meluas, khususnya di kawasan Tumang dan sekitarnya. Namun pertemuan terakhir belum menemukan titik temu,” ujar Afni.
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Ia menambahkan, sejak dua bulan terakhir Pemkab Siak terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga adat, untuk mencari penyelesaian yang adil. Dalam waktu dekat, laporan resmi terkait perkembangan kasus ini juga akan disampaikan ke instansi terkait.
Lebih lanjut, Afni menyebut pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar izin PT SSL ditinjau kembali. Menurutnya, langkah ini ditempuh apabila mekanisme penyesuaian izin atau addendum tidak lagi memadai dalam meredakan konflik.
“Pemerintah daerah tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog. Namun jika opsi itu tidak berjalan efektif, maka evaluasi terhadap izin perusahaan menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Komitmen Bupati Afni, Tidak Akan Wariskan Utang kepada Pemimpin Setelahnya
Afni juga berharap masyarakat tetap tenang dan mendukung proses yang sedang ditempuh pemerintah. “Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas serta mempercayakan penyelesaian masalah ini pada mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. *