|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, menilai Menteri BUMN Erick Thohir berisiko terjerat kasus korupsi terkait penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Menurut Oegroseno, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ia mempertanyakan bagaimana seorang terpidana dapat menduduki jabatan komisaris independen di perusahaan milik negara. BUMN, kata Oegroseno, seharusnya meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan.
Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan
Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Dunia Olahraga Nasional Apresiasi Langkah Tegas
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat?” tulis Oegroseno dalam unggahan Instagramnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Oegroseno juga mengingatkan para pendukung Silfester agar tidak membela sosok yang telah divonis enam tahun penjara, tetapi belum menjalani hukuman. “Tidak perlu membela Silfester Matutina. Popularitasnya justru membuka fakta vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu, ia mendesak pihak ID Food untuk melaporkan Silfester ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Menurutnya, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Wacana Royalti Lagu Pernikahan Disorot DPR: Acara Sosial Bukan Ajang Komersial
Ranking FIFA Indonesia Melonjak ke 123, Erick Thohir Optimis Masuk 100 Besar
Silfester sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2017 oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik melalui orasi. Meski membantah, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutuskan ia bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Silfester mengklaim kasus tersebut telah diselesaikan secara damai dengan Jusuf Kalla.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan eksekusi tetap akan dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun jadwal pelaksanaannya belum ditentukan.
“Perkara ini termasuk tindak pidana umum dan menjadi kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jaksel,” ujarnya. *
Kejagung Bantah Keterlibatan Thohir Bersaudara di Kasus Pertamina
Dugaan Korup di Dua Dapen BUMN, Erick Thohir Akan Laporkan