|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Arif
BANGKINANG KOTA – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, mewakili Bupati Ahmad Yuzar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Jumat (27/6/2025), menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Wabup menjelaskan bahwa perubahan anggaran perlu dilakukan karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah pergeseran anggaran juga telah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati, menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan perubahan pendapatan daerah.
“APBD Kampar 2025 telah mengalami dua kali pergeseran yang mendahului perubahan, salah satunya karena penyesuaian pendapatan dan belanja,” ujar Wabup.
Dana Daerah Dipangkas Pusat, Bupati Afni Tetap Optimis Siak Bangkit
Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi,Bupati Siak Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana
Pendapatan daerah dalam Rancangan KUPA mengalami penurunan sebesar Rp 90,6 miliar atau 2,92 persen, dari semula Rp 3,11 triliun menjadi Rp 3,02 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
PAD Kampar turun sebesar Rp 18,9 miliar atau 3,74 persen. Pendapatan transfer dari pusat turun 4,14 persen atau sekitar Rp 102,7 miliar. Namun, ada kenaikan transfer antar daerah dari Rp 122 miliar menjadi Rp 153 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Total belanja yang semula sebesar Rp 3,14 triliun menjadi Rp 3,09 triliun atau turun sekitar Rp 53,6 miliar.
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
Menurut Wabup, sejumlah faktor yang menyebabkan pergeseran belanja antara lain adalah kebutuhan mendesak seperti penggajian PPPK, tunda bayar tahun sebelumnya, dan penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat serta bantuan keuangan dari provinsi.
Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi belanja, sesuai arahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan kebijakan Kementerian Keuangan terkait optimalisasi anggaran di tengah keterbatasan fiskal.
"Begitu banyak prioritas pembangunan yang harus didanai. Namun kemampuan keuangan daerah sangat terbatas," ujar Misharti.
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
Menkeu Heran Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Belanja Daerah Jalan di Tempat
Untuk itu, ia berharap DPRD Kampar dapat membahas Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS ini secara cermat, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta seluruh OPD dan TAPD untuk mengikuti pembahasan dengan data yang lengkap, agar tidak terjadi hambatan dalam proses selanjutnya.
“Semoga pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu hingga ditetapkan dalam Nota Kesepakatan,” pungkasnya.*