|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/BP
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, ini adalah langkah maju yang sejalan dengan komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak.
“Putusan MK ini memberi dasar hukum yang jelas dan memperkuat langkah kami di daerah. Ini bukan soal beban anggaran, tapi soal keberpihakan terhadap masa depan anak-anak,” ujar Agung Senin (9/6/2025).
Sejak dilantik, Agung mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah. Bahkan jika tidak diterima di sekolah negeri, Pemko siap memfasilitasi mereka di sekolah swasta melalui pendanaan dari BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis Tembus Rp37 Ribu per Kg
“Kami tidak ingin ada anak yang gagal sekolah hanya karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah hak semua warga,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, baik di sekolah yang dikelola negara maupun masyarakat.