POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Terkuak! Ini Alasan SKPI H Bistamam Dinyatakan Sah

Senin, 5 Mei 2025 | 07:57:00 WIB

Editor : Rea | Penulis : Red

Terkuak! Ini Alasan SKPI H Bistamam Dinyatakan Sah
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan

Ia menjelaskan bahwa SKPI bisa diterbitkan jika ijazah hilang dan tidak ada data di sekolah atau dinas pendidikan, asalkan dilengkapi bukti berupa surat kehilangan dari kepolisian, pernyataan tanggung jawab mutlak, dan keterangan dua orang saksi seangkatan.

Mengenai tidak tercantumnya nomor ijazah dalam SKPI tersebut, Jamal menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena tidak adanya arsip baik di sekolah maupun dinas. “Sekolahnya sudah berganti, tapi semua prosedur dan syarat administratif telah dipenuhi,” jelasnya.

Dengan penjelasan dari tiga lembaga ini, status keabsahan pencalonan H Bistamam dinyatakan sah secara hukum dan administratif. Namun, polemik ini menjadi catatan penting bagi proses seleksi kepala daerah agar lebih transparan dan akuntabel ke depan. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB