|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Dewan Pers sendiri telah mengambil langkah dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025, dan menerima kunjungan balasan dua hari kemudian yang disertai penyerahan berkas perkara.
“Kami menyambut baik keterbukaan Kejagung untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers. Tapi kami juga mendorong agar penahanan terhadap Tian Bahtiar dipertimbangkan ulang. Proses pemeriksaan bisa tetap berjalan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan,” ujar Makali.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan sikap resmi organisasi. Pertama, mendukung Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi, sepanjang dijalankan dengan akuntabel dan tidak melanggar kebebasan pers.
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
“Kedua, kami mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas yang diterima. Ini penting agar ada rujukan profesional yang netral,” ucap Firdaus.
Ia juga menambahkan pentingnya membangun kesepahaman hukum antara lembaga penegak hukum dan Dewan Pers. “Kami mendorong agar segera dibuat nota kesepahaman antara Kejaksaan dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan. Supaya ada kepastian hukum, dan wartawan tidak terus dihantui oleh ancaman pidana atas karya jurnalistiknya,” tegas Firdaus.