|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea
MAKASSAR – Kepolisian Resor Maros bergerak cepat menangkap Petta Bau (59), pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa, bersama empat pengikutnya di Dusun Bonto-bonto, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Petta Bau ditangkap atas dugaan penyebaran ajaran menyimpang yang menambah Rukun Islam menjadi 11 serta mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
“Petta Bau alias Petta Bunga kami amankan di salah satu rumah warga. Bersama dia, ada empat orang pengikutnya yang juga kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (31/3).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa kris serta berbagai aksesoris yang diklaim sebagai benda pusaka sakral.
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
Komitmen Bupati Afni, Tidak Akan Wariskan Utang kepada Pemimpin Setelahnya
Ibadah Haji di Gunung Bawakaraeng dan Larangan Mendirikan Rumah
Aliran Tarekat Ana Loloa yang dipimpin Petta Bau mengajarkan pengikutnya untuk menunaikan ibadah haji tidak ke Mekkah, melainkan ke puncak Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Para pengikutnya juga dilarang membangun rumah dengan dalih bahwa kiamat sudah dekat, dan uang yang mereka miliki harus digunakan untuk membeli benda pusaka sebagai bekal akhirat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros telah menetapkan ajaran ini sebagai aliran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam. “Ajaran ini jelas menyimpang. Menambah Rukun Islam yang seharusnya lima menjadi 11 adalah bentuk penyesatan. Masyarakat diimbau untuk waspada,” ujar perwakilan MUI Maros.
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
PBNU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gus Yahya, Kepemimpinan Dialihkan ke Rais Aam
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif dan jaringan dari aliran ini. Petta Bau beserta pengikutnya dijerat dengan pasal terkait penistaan agama dan penyebaran ajaran sesat yang meresahkan masyarakat.