JAKARTA-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali khawatir bahwa gangguan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa dalam pernyataan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (23/3).
Lukman mengungkapkan hal tersebut sehubungan dengan beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Kapal Relawan Indonesia ke Gaza Dicegat Israel, 7 WNI Dilaporkan Diculik IDF
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.
Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia, katanya.
Utang RI Nyaris Rp10.000 Triliun, Kemenkeu: Indonesia Masih Jauh dari Lampu Merah
Mengenal CNG, Gas yang Digadang Jadi Alternatif LPG di Indonesia
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut meliputi pengajuan dokumen administrasi, kelengkapan teknis, dan penyediaan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Lokal, Klaim Oposisi Indonesia bertentangan dengan Fakta Lapangan
Pertama di Indonesia Libatkan 7 Penguji, Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian
Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai penerbangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," katanya.
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
161 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Kinerja Pengungkapan Kasus
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," tutur Lukman.
Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.
"Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui saluran komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Lukman.
Prabowo Murka! Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Disebut Terorisme, Dalang Diburu
Merekonstruksi Penanganan Fakir Miskin: Saatnya Negara Keluar dari Pendekatan Seragam
Sumber: CNNindonesia.com