HOME / Nusantara

Sah! DPR Setujui Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Kritik

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:09:33 WIB
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
Sah! DPR Setujui Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Kritik - Pekanbaruexpress
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi undang undang.

Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen bersamaan dengan rapat paripurna. Mereka mendesak DPR untuk membatalkan pengesahan revisi UU TNI karena dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

RUU TNI yang disahkan hari ini mengandung sejumlah perubahan signifikan, dengan tiga pasal yang menjadi sorotan utama:
Pasal 7 – Menambah tugas dan fungsi TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang dinilai memperluas cakupan peran TNI di luar pertahanan negara.

Pasal 47 – Memperluas jumlah instansi pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 instansi menjadi 14 instansi.

Baca :

Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, yang kini dibagi dalam tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Meskipun telah disahkan, polemik seputar revisi UU TNI diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer dalam pemerintahan sipil. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB